Pemerintah Keluarkan PP Pelaksanaan Ibadah Haji

Hidayatullah.com–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 79/2012 yang mengatur pelaksanaan ibadah haji.

PP No.79/2012 yang merupakan turunan dari  UU No. 13/ 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tersebut telah diteken Presiden pada 10 Oktober lalu.

Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet disebutkan, PP setebal 56 halaman berisikan 96 pasal ini a.l. mempertegas mengenai  penyelenggaraan ibadah haji regular dan ibadah haji khusus, pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji nasional, pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam hal pelayanan pemberangkatan jemaah haji, beleid baru itu dengan tegas menyebutkan  nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan jemaah haji.

“Hal yang sama juga berlaku bagi pendaftar jemaah haji khusus, bahwa nomor urut pendaftaran digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan jemaah haji,” tulis siaran pers yang dikutip  situs Setkab, Sabtu (27/10/2012) dan dimuat laman Bisnis.

Dalam PP ini ditegaskan,  penyelenggaraan ibadah haji terdiri atas reguler dan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Penyelenggaraan ibadah haji regular secara nasional menjadi tanggung jawab  pemerintah, khususnya Kementerian Agama. Adapun  ibadah haji khusus dilaksanakan oleh  PIHK.

Namun secara keseluruhan, pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional.

Tanggung jawab ini diimplementasikan di antaranya dengan mengatur pendaftaran, penetapan kuota haji,  penetapan setoran awal dan pembayaran BPIH,  bimbingan jemahaan haji, dan pelayanan administrasi ibadah.

Menurut PP ini, penetapan kuota haji didasarkan pada kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Selanjunya Pemerintah menetapkan kuota haji secara nasional ke dalam kuota provinsi dengan prinsip adil dan proporsional, dengan pertimbangan jumlah umat muslim di suatu provinsi dan proporsi daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.

WNI yang mendapatkan undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi dikecualikan dari kewajiban pendaftaran, namun jemaah haji yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Agama, dan rekomendasi itu diberikan setelah Menteri Agama mendapatkan pemberitahuan dari Perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Jakarta.

PP ini juga membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mendaftar sebagai jemaah haji dari Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran. Persyaratan warga asing yang ingin ikut dalam rombongan haji RI, yaitu wajib mempunyai hubungan hukum sebagai suami, istri, atau anak yang sah dari WNI yang telah terdaftar sebagai jemaah haji; dan wajib mempunyai izin tinggal sementara di Indonesia paling sedikit 6  bulan.

Adapun besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan DPR.*http://www.hidayatullah.com/read/25617/27/10/2012/pemerintah-keluarkan-pp-pelaksanaan-ibadah-haji.html

Tinggalkan komentar